Sukoharjo, (22/07/2024) — Desa Demakan, sebuah desa yang terletak di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo tengah bertransformasi menuju pelayanan publik yang lebih baik. Desa Demakan berkomitmen dalam level pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam upaya mewujudkan komitmen tersebut, Raden Muhammad Nabil D.U mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2024, telah menginisiasi sebuah program kerja yang berfokus pada penguatan standar pelayanan publik dan pencegahan gratifikasi sesuai dengan kondisi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Program ini terwujud dengan pembuatan dan penetapan Surat Keputusan (SK) Standar Pelayanan Minimal Desa Demakan yang didalamnya juga termuat ketentuan tegas mengenai pencegahan gratifikasi. Selain itu, untuk mendukung SK tersebut juga dilakukan pembuatan poster jenis pelayanan dan persyaratan administrasi.
Program dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Desa Demakan sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih terukur, akuntabel sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Proses pembuatan SK dan poster ini memakan waktu sekitar 4 hari. Penulis bekerja sama dengan perangkat desa untuk menyusun standar pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan potensi desa serta mengintegrasikan aturan yang jelas terkait gratifikasi ke dalam SK tersebut,” ujar Raden (22/07/2024).
SK Kepala Desa Demakan Nomor 141/29/VII/2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa Demakan yang merupakan ketetapan mengenai jenis dan kualitas layanan mendasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan menjadi hak setiap warga desa untuk mendapatkannya secara layak serta ketentuan antigratifikasi telah disosialisasikan dengan sasaran kepada 6 perangkat desa Demakan pada tanggal 22 Juli 2024.
Bapak M. Harban Mulhadi, ST, Kepala Desa Demakan, menyambut baik inisiatif Raden Nabil mahasiswa KKN Undip. “Dengan adanya SK Standar Pelayanan Minimal yang juga mencakup ketentuan antigratifikasi ini, pelayanan publik di Desa Demakan memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat. Ini merupakan langkah penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih,” ungkap Bapak Harban (22/07/2024).
Selain itu, poster yang memuat informasi jenis pelayanan dan persyaratan administrasi juga dipasang di ruang pelayanan dan Balai Desa Demakan sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi sesuai apa yang dibutuhkan oleh mereka ketika membutuhkan pelayanan.
